Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Penguasa (OnrechtmatigeOverheidsdaad)

Berbicara tentang Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) maka rujukanya adalah Pasal 1365 KUHPer yang berbunyi, ‘Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.Selanjutnya Terkait Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Penguasa (Onrechtmatige Overheidsdaad) Sebelumnya bisa digugat ke peradilan umum (Pengadilan Negeri). Sebab […]

Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Penguasa (OnrechtmatigeOverheidsdaad)

Tinggalkan Komentar